Halaman

Selasa, 21 Mei 2013

tak usah galau ..

tak perlu galau karna cinta itu tidak kunjung tiba, tak perlu juga gelisah bertanya ke kanan ke kiri bak seorang ibu kehilangan suaminya..
karna cinta itu ada untuk kamu, selama kamu menjaga dirimu, mengkuatkan diri dengan akhlak islami, menjaga kehormatan diri dan hati, maka Allah akan pilihkan orang yg tepat untukmu..
bukan sekarangg, bukan juga esok tetapii bila tiba saat nya nanti..
kau akan tersipu dan menerimanya dengan segenap hatimu :)


tak perlu menemukan ssorang yg sempurna untuk hidupmu, tetapi temukan seseorang yg menyadari betapa beruntungnya mereka memilikimu ..
:)

BELAJAR :)

dari air qta belajar ketenangan ..
dari batu qta belajar ketegaran ..
dari kupu-kupu qta belajar merubah diri ..
dari padi qta belajar rendah hati ..
dari Rasullullah qta belajar tentang kasih sayang yang sempurna ..

melihat keatas memperoleh semangat untuk maju ..
melihat kebawah bersyukur atas semua yang ada ..
melihat kesamping semangat kebersamaan ..
melihat kebelakang sebagai pengalaman berharga ..
melihat kedalam untuk intropeksi diri ..
dan melihat kedepan untuk menjadi lebih baik ..
:)

NASIHAT KUBUR ...

AKU adalah tempat paling gelap, maka terangilah aku dengan tahajud ...
AKU adalah tempat yang paling sempit, maka luas kan lah aku dengan bersilaturahmi ..
AKU adalah tempat yang paling sepi, maka ramaikanlah aku dengan perbanyak baca al-quran ..
AKU adalah tempat binatang-binatang yang menjijikan, maka racunilah ia dengan amal sedekah ..
AKU adalah tempat Munkar dan Nakir bertanya, maka persiapkanlah jawabanmu dengan perbanyak mengucapkan kalimat "LAILAHAILLALLAH" ..

Kata Kata Untuk Sahabat

Dalam hidup, akan selalu ada orang yg tak menyukaimu, namun itu bukan urusanmu. Lakukan apa yg kamu anggap benar dan ENJOY..

Hargai orang lain, siapapun itu, dan jangan pernah menaruh dendam kepada siapapun. Isi setiap harimu dengan kebaikan..

sahabat bukan orang yang berada pada saat kita senang, terapi merupakan orang yang berada disaat kita susah..

-aku kecewa sahabat-

Sahabat...
Kau hadir dalam suka dan
dukaku
Dikala aku sedih kau ada
Dikala aku suka kau juga ada


Sahabat...
Jika kehadiranku selama ini kau
anggap sampah
Jika perkataanku selama ini kau anggap luka
Maka maafkanlah aku
Tapi kau harus tau aku berusaha
menjadi sahabat sejatimu
Bahkan bukan hanya sahabat aku
anggap kau saudaraku


Sahabat...
Selama ini aku mengenali sifatmu
Tapi aku keliru bahkan aku tak
tau sifat aslimu
Aku, tak dapat bedakan mana
kebaikanmu yang asli dan palsu
Aku hanya berfikir semuanya itu
baik Kau hebat, kau menang, aku
mengaku kalah


Sahabat...
Seandainya aku boleh meminta
aku akan putar waktu ini
Aku tak ingin mengenal orang
yang aku pikir baik selama ini
Menusukku dari belakang, kau
menceritakan aibku pada orang lain
Aku juga tak menyangka ada
orang yang masih baik padaku
Untuk mengingatkanku siapa
sebenarnya kamu
Kau hanya hiasi keburukanmu
dengan kata-kata mu
Sungguh aku tak sangka kau
balas persahabatan ini dengan itu
Mungkin arti sahabat bagimu
seperti itu


Sahabat...
Akhir-akhir ini aku banyak
mengalah, aku lebih memilih diam
Sdangkn kamu tahu itu bukan sifatku
Tapi demi persahabatan aku lakukan itu
Aku mencoba tak percaya kata orang
Tapi hari demi hari aku muak 

dengan sifat dan tingkahmu
Yang membuat aku percaya semua itu


Sahabat...
Aku tabik dengan lagakmu
selama ini
Aku pikir kau bijaksana
Ternyata benar kau bijaksana
sekali
Sampai bijaksana dalam hal
membocorkan curahan hati
yang mestinya kau jaga


Sahabat...
Kini aku tau bahwa kau baik
padaku hnya bila ada yang kau
perlu dariku
Setelah kau tak perlu lg kau
tunjukan sifat sbnarmu
Sekali lagi kau hebat, hebat
sunggguh hebat


Sahabat...
Aku tak pernah menyesal kenal
denganmu
Karana aku bisa belajar sifat2
seperti itu
Aku tetap berterima kasih
padamu atas kebaikanmu selama
ini walau itu palsu
Aku berharap dan berdoa ini
terakhir kalinya aku mmpunyai
sahabat palsu


Sahabat...
Aku hanya bisa berdoa semoga
kebaikanmu yang asli dibalas
yang maha kuasa
Dan kebaikanmu yang palsu
dihapus dosanya.


Sahabat...
Tapi kau perlu tau seperkara dalam diriku
Bahwa aku tidak pernah membencimu
Dan aku juga tulus bersahabat 
denganmu

Aku akan sentiasa membantumu selama aku mampu
Maafkanku jika selama ini membuatmu terpaksa baik padaku
Sekali lagi aku minta maaf


Sahabat...
Satu hal saja yang ingin
kutanyakan padamu
Apa sebenarnya tujuanmu
membocorkan curahan hatiku?
tau kah kamu gimana aku menjaga semua curahan hatimu?

Kata-Kata Perpisahan Dengan Sahabat


Perpisahan itu akan selalu ada, karena kita pernah berjumpa, bersama, dalam canda tawa dan bahagia.  Setiap tetes airmata yang tertumpah di hari ini, akan menjadi saksi atas jalinan ukhuwah yang selama ini kita simpul seerat-eratnya.

Tak ada kata yang pantas terucap sahabat….. hanya derai bening yang selalu bertaburan, mengucap selamat jalan, silakan lanjutkan perjuanganmu ke arah yang lain, ditempat yang baru, yang akan menjadi jarak pertemuan kita.

Hari ini, jiwa dan naluri kita kembali terluka atas perpisahan raga.  Namun percayalah sahabat….. hati kita akan selalu terikat.  Jalinan ukhuwahnya akan semakin erat, semakin jauh ragamu melangkah, semakin hatimu mendekat.
Tidak usah terlalu bersedih, sahabat….. berbahagialah, karena engkau akan menemukan suasana yang baru, bukan disini lagi, tapi disana. 

Cukuplah setiap kenangan yang telah kita tanam, akan menjadi kenangan yang tumbuh subur, menyemaikan benih-benih cita diantara kita.  Karena kita tak harus disini, kita tak harus selalu bersama, kita harus melanjutkan langkah ini, mungkin ke tempat yang lain, yang siap untuk kita tapaki.

Perkuat langkahmu sahabat….. yakinkan diri dan hatimu, hari esok pasti lebih cerah, hari esok adalah harapan yang harus diraih.  Pandang senyumannya yang lebar, tatap wajahnya yang ceria, hari esok adalah bahagia.  Yakinlah sahabat, cinta dan cita kita selalu bersatu.  Kita akan bersatu selamanya, dalam cahaya persahabatan ini.

Sahabat….. segala rindu yang akan muncul, segala nafas yang akan berhembus, segala harapan yang akan kita raih, segala langkah yang akan kita ayunkan, yakinlah disana ada sukses. Di sana ada keberkahan, dan di sana pasti ada cinta.

Sahabat….. biarkan aliran airmata ini jatuh sesukanya, biarkan dia mengalir, mengucap kata seindah-indahnya.  Biarkan dia, karena airmata tak berarti sedih, airmata tak berarti duka, airmata adalah juga lambang bahagianya hati.  Biarkan dia menemani kita di hari ini.  Biarkan…..Karena dia memang hadir untuk ini, untuk sebuah perpisahan.

Sahabat….. selamat melanjutkan langkahmu, selamat berjumpa lagi di tangga kesuksesan, dalam senyum yang lebih indah…..

Senin, 20 Mei 2013

UUD no 36 tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan dan telekomunikasi, penyidikan, sanksi adm, dan ketentuan pidana


UUD NO 36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalambentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2.      Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3.      Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4.      Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
5.      Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
6.      Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi.
7.      Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
8.      Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
9.      Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
10.  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
11.  Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan dan pengoperasiannya khusus.
12.  Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.
13.  Kewajiban pelayanan universal adalah kewajiban yang dibebankan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi untuk memenuhi aksesibilitas bagi wilayah atau sebagian masyarakat yang belum terjangkau oleh penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi.
14.  Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
            Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung perekonomian oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merat, kepastian hukum,keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukun persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
PENYIDIKAN
Pasal 44
1.       Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
2.      Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.       melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi:
b.      melakukan pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
c.       menghentikan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
d.      memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.       melakukan pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau       diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
f.       menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
g.      menyegel dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.      meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
i.        mengadakan penghentian penyidikan.
3.      Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1),Pasal 18 ayat (2),pasal19,pasal 21,Pasal 25 ayat (2),Pasal 26 ayat (1),Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2),Pasal 33 ayat (1),Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1),Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
1.       Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin
2.      Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis. 
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) , dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
 Pasal 48
 Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara komunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1 ataau Pasal 29 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan,membuat,merakit,memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
1.      Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan penjara pidana paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2.      Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (2),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua raatus juta rupiah).
Pasal 55
 Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
 Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 52,atau Pasal 56 dirampas oleh negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,Pasal 48,Pasal 49,Pasal 50,Pasal 51,Pasal 52,Pasal 53,Pasal 54,Pasal 55,Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.

Keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

           UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.

           
UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
            Beberapa terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti  alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
            Dalam undang-undang ini juga terdapat tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik.Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Manfaat UU ITE
Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain

- Jenis Pengertian Uang dan Penggunaanya -

1).  Jelaskan apa yang dmaksud dengan :
a)    Uang  Fiat : komoditas yang diterima sebagai uang,namun nilai nominal nya jauh lebih besar daripada nilai komoditas itu sendiri.(nilai intrinsik nya atau instrick value nya).

b)   Uang komoditas : uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
Contoh nya: pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah  lebih kecil dari nilai satu keping uang perak,tetapi satu keping uang perak nilai nya lebih kecil daripada  nilai satu keping uang emas,sebab nilai perunggu lebih murah dari perak sedang kan nilai perak lebih
murah daripada nilai emas.

c)    Uang hampir liquid : suatu aset untuk dapat digunakan sebagai  uang adalah likuiditasnya uang fiat dan uang komoditas adalah uang yang likuid sempurna,sehingga untuk dapat digunakan  tidak perlu ditukar kan atau dicair kan lebih dahulu.
2).  Jelaskan apa fungsi uang :
a)    Satuan hitung  (unit of account)
Uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasar kan satu ukuran  umum sehingga syarat terpenuhi nya double concidence of wants ( kehendak ganda yang selaras tidak diperlukan lagi).

b)   Alat transaksi (medium of change)
Uang dapat mempermudah dan mempercepat kegitan pertukaran dalam perekonomian modern  dan uang harus diterima/ mendapat jaminan kepercayaan.

c)    Penyimpanan nilai ( store of value)
Uang sebagai penyimpan nilai (store of value) dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli sehingga semua transaksi tidak perlu di habiskan saat itu juga.


d)   Pembayaran standar dimasa datang ( standard of deffered payment )
Para pegawai umum nya setelah bekerja sebulan penuh baru mendapat gaji,pembayaran untuk masa mendatang tersebut  dimungkinkan karena uang memiliki fungsi standar pembayaran dimasa datang (standard of deferred payment).

3).  Sebutkan dan jelas kan apa motivasi orang memegang uang?
a)    Motivasi transaksi (transaction motive)
Masyarakat memegang  uang dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi sehari- hari.
Bila pendapatan meningkat , maka kebutuhan untuk transaksi meningkat.

b)   Motivasi berjaga – jaga ( precautionary motive )
Persiapan untuk menghadapi hal –hal yang tidak diinginkan atau tak terduga , misal, sakit atau kecelakaan.

c)    Motivasi spekulasi ( mendapat keuangan)
Salah satu dari dua aset finansial yang dapat dimiliki masyarakat. Aset yang lainnya adalah obligasi  ( bord) yaitu surat utang yang disertai janji  memberi pendapatan bunga.


4).  Sebut kan lembaga keuangan non bank itu apa saja?
          a)   perusahaan asuransi
                    perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang                  menguntungkan, misalnya kecelakaan ,sakit keras,bahkan kematian.

          b)   lembaga dana pensiun
          bagi pegawai perusahaan swasta,jasa dana pensiun dapat nenberikan    ketenangan dan jaminan hari tua sehingga dapat meningkatkan        produktivitas kerja.

          c)   perusahaan investasi
                    peningkatan kemampuan untuk membeli atau memiliki berbagai jenis              atau tipe aset finansial.

          d)   perusahaan pembiayaan
                   LKKB umum nya mengumpulkan dana dari individu  atau organisasi                   dalam jumlah – jumlah kecil kemudian menyalurkanya dalam bentuk                  pinjaman  berkala besar.

          e)   pegadaian
                    memberikan bantuan keuangan dengan jaminan aset  peminjam ,yang               diserah kan pada lembaga pegadaian.

         
sumber :